QHSE

PT. TRIAGUNG JAYA ABADI memiliki komitmen tinggi untuk senantiasa menyediakan produk dan jasa yang terbaik serta memuaskan harapan pelanggan, serta menjamin terpenuhinya penerapan Sistem Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja, Lindung Lingkungan dan Anti Penyuapan (SMK3LLAP) dengan:

  • Menyediakan dan meningkatkan produk danjasa yang bermutu tinggi dengan standar MK3LAP sesuai dengan persyaratan dan harapan pelanggan.
  • Meningkatkan kompetensi, kelaikan mesin dan peralatan sesuai dengan persyaratan Mutu Keselamatan Kesehatan, Lindung Lingkungan dan Anti Penyuapan Perusahaan serta peraturan perundangan yang berlaku.
  • Menciptakan tempat kerja yang sehat dan aman untuk mencegah kecelakaan, cedera, Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan sakit penyakit yang ditimbulkan dari aktivitas dan lingkungan kerja
  • Bersikap profesionalisme dan menjaga kerahasiaan informasi pelanggan.
  • Memenuhi dan mematuhi persyaratan kontrakhukum dan undang – undang yang berlaku termasuk peraturan perundang-undangan anti penyuapan yang berlaku pada organisasi;.
  • Menjalin komunikasi internal, eksternal dan pihak – pihak terkait dengan melibatkan peran serta dan konsultasi dengan karyawan dan berbagai pihak lainnya
  • Mengidentifikasi risiko dan bahaya serta pengendaliannya untuk meminimalkan keparahan dan kerusakan dampak lingkungan.
  • Memastikan penerapan SMK3LAP di dalam ruang lingkup bisnis perusahaan
  • Tidak memperbolehkan atau tidak mentolerir penyuapan dalam setiap aktivitas yang dilakukan;
  • Menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan, meninjau dan mencapai sasaran anti penyuapan Sesuai dengan tujuan organisasi
  • Mendorong peningkatan kepedulian semua pegawai dan rekan bisnis dengan itikad baik, atau atas dasar keyakinan yang wajar, tanpa takut tindakan balasan;
  • Memenuhi dan menjalankan semua persyaratan standar sertifikasi yang diterapkan secara konsisten dengan upaya perbaikan secara berkesinambungan
  • Mengharuskan kepada seluruh pegawai untukmematuhi segala peraturan, prosedur, dan mempertahankan etika tata nilai dan norma yang tinggi dalam melaksanakan pekerjaan
  • Mengupayakan pencegahan, pendeteksian,dan penanganan terhadap penyuapan serta memberi wewenang dan tanggung jawab secara independen kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan
  • Memberikan sanksi yang tegas terhadapsemua bentuk pelanggaran dan ketidakpatuhan serta penyimpangan dari kebijakan anti penyuapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Kebijakan ini didokumentasikan, dikomunikasikan ke seluruh karyawan dan pihak berkepentingan dan akan ditinjau secara berkala untuk terus memastikan kesesuaian.

Lihat QHSEAB Policy Statement

LIhat Dokumen Pelaporan WBS

Comments are closed